Pemdes Babakan Kukuhkan Panitia Pengisian BPD 2026-2034

  • Whatsapp

Camat Bodeh Harinto melalui Pengadministrasi Tata Pemerintahan (Tapem) Kecamatan Bodeh, Budi Merginingsih, menjelaskan bahwa panitia pengisian keanggotaan BPD Desa Babakan berjumlah tujuh orang.

“Panitia terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, seksi penjaringan dan penyaringan, seksi musyawarah, serta seksi umum dan perlengkapan,” jelas Budi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Persyaratan Calon Anggota BPD

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Di antaranya, calon berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah, memiliki pendidikan paling rendah SMP, serta bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD.

Calon juga harus merupakan penduduk setempat dan telah berdomisili sekurang-kurangnya satu tahun, berkelakuan baik, serta memenuhi ketentuan keterwakilan dari masing-masing wilayah atau dusun.

Selain itu, keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD sekurang-kurangnya 30 persen.

Adapun proses pemilihan anggota BPD dapat dilakukan melalui Musyawarah Dusun (Musdus) maupun mekanisme penetapan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *