Pembunuhan di Sambongdukuh Jombang, Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi destaraSeptember 15, 2023 “Apabila terbukti, terduga Pelaku bisa dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya. [Mal] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 279 Pos terkaitMerasa Ditipu Warga Pucuk Laporkan AG Pemilik Showroom Mobil Ke Polres LamonganStadion Surajaya Lamongan Dibobol Maling, Dispora: Kerugian Tak Hanya MateriilWarga Dusun Dogo Gelar Aksi Damai, Desak Pencopotan Perangkat Desa Terlibat PencurianDugaan Korupsi Dana Desa Sedayulawas Masuki Tahap Telaah Kejaksaan LamonganViral Video Kades Sukorejo Diduga Hasut Kekerasan terhadap Wartawan, PJI Desak Bupati Nganjuk Bertindak TegasPolres Bojonegoro Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Tersangka Diamankan