Idham Chalid menambahkan, pihaknya mengapresiasi dukungan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltara sebagai mitra utama dalam mewujudkan pelabuhan siap QRIS. “Transformasi layanan kepelabuhanan ini adalah langkah nyata menuju pelayanan publik yang modern dan akuntabel,” katanya.
Dalam konteks hukum, penyalahgunaan sistem pembayaran digital atau praktik manipulasi penerimaan dapat dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur larangan manipulasi data elektronik, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan sistem pembayaran juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi Bank Indonesia.








