Selain itu, penerapan QRIS juga mendukung amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan optimalisasi PAD melalui inovasi layanan publik. Dengan sistem digital, potensi kebocoran penerimaan dapat diminimalisasi, sementara masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat dan transparan.
Dishub Kaltara menargetkan penerapan QRIS tidak hanya di Pelabuhan Tengkayu, tetapi juga di pelabuhan lain seperti PLBL Liem Hie Djung, Tanah Tidung, dan Malinau. Sosialisasi kepada agen tiket dan operator kapal akan dilakukan secara bertahap untuk mempercepat adopsi sistem pembayaran digital.








