Selanjutnya atas kondisi tersebut BPK melakukan konfirmasi kepada Pejabat PUPR yakni Kabid Bina Marga pihak yang menandatangani SKTJM.
Diperoleh keterangan bahwa jaminan BPKB tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik orang lain yang sengaja dipinjam untuk menutupi temuan BPK tahun 2022 yang lalu.
Hingga berita ini dirilis Kepala Dinas (Kadis) PUPR Mesuji Agnatinus Syahrizal berhasil diminta keterangannya, terkait hilangnya persediaan Solar dan sparepart serta BPKB mobil Inova yang menjadi jaminan untuk menutupi temuan BPK telah diambil oleh pemiliknya tanpa ada surat kuasa dan proses yang benar.








