Panitia Disorot Keras, Proses Kepala Dusun Lanyara Dinilai Sarat Pelanggaran Administratif

  • Whatsapp

Fakta lain yang memperkuat sorotan adalah pembatalan kepala dusun sebelumnya tidak pernah diumumkan secara terbuka, berbeda dengan proses pengangkatan yang sempat diketahui publik.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
1. Mengapa pengangkatan diumumkan, tetapi pembatalan tidak?
2. Apakah ada surat pembatalan resmi?
3. Mengapa masyarakat tidak diberi penjelasan?
Secara administratif, pembatalan jabatan publik wajib diumumkan secara terbuka untuk menjaga transparansi dan mencegah konflik sosial.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pengangkatan Perangkat Desa
Jika merujuk pada:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. UU Nomor 3 Tahun 2024,
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,

maka ditegaskan bahwa:
✔ Kepala dusun adalah perangkat desa
✔ Diangkat melalui penjaringan dan penyaringan
✔ Ditetapkan oleh kepala desa
✔ Wajib mendapat rekomendasi camat
✔ Proses harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
Tidak terdapat satu pun pasal yang membenarkan: ❌ proses tertutup
❌ tanpa pengumuman
❌ tanpa sosialisasi
❌ tanpa kejelasan tahapan
Jika panitia tetap memaksakan proses, maka secara hukum berpotensi cacat prosedur dan dapat dibatalkan.

Dalam polemik ini, panitia penjaringan menjadi pihak yang paling disorot karena:
tidak membuka informasi ke publik, tidak menjelaskan dasar hukum pelaksanaan, tidak mensosialisasikan proses, tetap melanjutkan tahapan meski menuai keberatan.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya:
kelalaian administrasi, penyimpangan prosedur, atau ketidakpatuhan terhadap regulasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *