Selain itu, mantan gubernur DKI Jakarta ini juga menjelaskan di dalam pasal 281 tercantum bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali yang menyangkut masalah pengamanan.
“Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” tegasnya.
Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini dalam konferensi pers Jaga Pemilu di Jakarta, Kamis (25/1) mengatakan bahwa pernyataan Jokowi tersebut bisa menimbulkan bias yang sangat besar di mata publik, apalagi mengingat Jokowi sedang menjabat sebagai presiden.
“Yang boleh itu adalah individu Jokowi yang sedang menjabat (presiden) yang kemudian dia mengambil cuti, tapi bukan presidennya. Karena kalau presidennya itu di UU pemilu jelas menyatakan dia tidak boleh menunjukkan keberpihakan,” ungkap Titi.








