Pakar Hukum: Jokowi Tidak Boleh Berkampanye Bila Tidak Sedang Cuti

  • Whatsapp
Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (26/1) menjelaskan pasal di UU Pemilu yang memperbolehkan Presiden untuk berkampanye. (Foto: Biro Setpres RI)

Selain itu, mantan gubernur DKI Jakarta ini juga menjelaskan di dalam pasal 281 tercantum bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali yang menyangkut masalah pengamanan.

“Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Jokowi mengatakan pernyataannya di Halim Perdana Kusuma yang menyatakan Presiden boleh berpihak dan berkampanye di pemilu hanya untuk menjawab pertanyaan dari wartawan (Foto: Biro Setpres RI)
Jokowi mengatakan pernyataannya di Halim Perdana Kusuma yang menyatakan Presiden boleh berpihak dan berkampanye di pemilu hanya untuk menjawab pertanyaan dari wartawan (Foto: Biro Setpres RI)

Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini dalam konferensi pers Jaga Pemilu di Jakarta, Kamis (25/1) mengatakan bahwa pernyataan Jokowi tersebut bisa menimbulkan bias yang sangat besar di mata publik, apalagi mengingat Jokowi sedang menjabat sebagai presiden.

“Yang boleh itu adalah individu Jokowi yang sedang menjabat (presiden) yang kemudian dia mengambil cuti, tapi bukan presidennya. Karena kalau presidennya itu di UU pemilu jelas menyatakan dia tidak boleh menunjukkan keberpihakan,” ungkap Titi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *