Sesuai aturan tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan model dan warna pakaian adat yang sesuai dengan kebudayaan setempat. Dalam penerapannya nanti, Muhsin mengaku masih akan menunggu juknis dari pusat. “Kalau memang sudah ada juknis akan kami sosialisasikan ke semua satuan pendidikan. Kami juga menunggu penetapan pakaian adat Kabupaten Kediri oleh pemkab,” jelasnya.
Meski ketentuan pakaian adat belum diterapkan, menurut Muhsin sudah banyak sekolah yang menerapkan pemakaian baju adat Jawa. Di antaranya, memakai baju lurik untuk siswa laki-laki dan kebaya untuk siswa perempuan di hari-hari tertentu. [Yud]








