Penggunaan pakaian adat itu, lanjut Ulfa, juga bertujuan menumbuhkan kecintaan anak terhadap budaya daerah. Meski ada keputusan terbaru dari Mendikbudristek Nadiem Makarim, pemakaian baju adat baru dilakukan di hari-hari tertentu saja.
Selain pada peringatan Hari Kartini, pemakaian baju adat juga dilakukan saat peringatan Hari Pahlawan, Hari Pendidikan Nasional, dan hari besar lainnya. Terkait pemilihan baju adat, menurut Ulfa pihaknya memberi kebebasan pada anak. Mereka bisa memakai adat Jawa, Bali, dan adat daerah lain. “Bebas. Tetapi banyak yang memakai lurik,” paparnya.
Sementara itu, terkait pemakaian baju adat sesuai Permendikbudristek No. 50/2022, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian. “Sampai saat ini bulan April,disdik belum menerima surat dari Kemdikbud terkait kebijakan tersebut,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mokhamat Muhsin.








