Organisasi Masyarakat Sipil: Pemberian Amnesti Narapidana Harus Dibarengi Perbaikan Regulasi

  • Whatsapp
Melkyas Ky akhir dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh hakim PN Sorong dalam kasus penyerangan Koramil Kisor, sebagai ilustrasi. (Foto: Courtesy/Yohanis M)

“Jika narapidana yang melakukan tindak pidana umum tertentu yang memang adalah perbuatan pidana dengan korban teridentifikasi, maka yang lebih tepat diberlakukan terhadap narapidana tersebut adalah grasi atau pengampunan presiden, bukan penghapusan pidana lewat amnesti,” ujarnya.

Polisi melakukan patroli di sebuah penjara Tangerang pada 8 September 2021. (Foto: AFP/Fajrin Rajarjo)
Polisi melakukan patroli di sebuah penjara Tangerang pada 8 September 2021. (Foto: AFP/Fajrin Rajarjo)

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan kebijakan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan, dan bertujuan untuk mengurangi kepadatan lapas, serta untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana. Saat ini, pihaknya, juga sedang melakukan asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara itu, presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” ungkap Supratman usai Rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).

Menurutnya kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua.

“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” jelasnya.

Secara prinsip, ujar Supratman, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian amnesti kepada puluhan ribu narapidana ini. Selanjutnya, katanya, pemerintah akan meminta pertimbangan dari DPR. [Red]#VOA