Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi, kondisi teknis kendaraan, serta kelayakan operasional bus pariwisata.
Adapun pemeriksaan meliputi pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi, uji KIR, kondisi rem, ban, lampu penerangan, wiper, klakson, alat pemadam api ringan (APAR), serta kelengkapan keselamatan lainnya.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi agar senantiasa menjaga kondisi fisik, tidak memaksakan diri saat lelah, serta mematuhi aturan lalu lintas selama perjalanan.








