Untuk lingkungan rumah yang ditinggal mudik agar melapor ke RT/RW ataupun ke petugas keamanan di lingkunganya agar ada pengawasan.
“Untuk petugas keamanan lingkungan juga kami minta koordinasi dengan Polsek setempat dan jika ada hal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas segera melapor ke Polisi terdekat,”terang AKBP Teddy.
Ia berharap agar pelaksanaan perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024 M di wilayah hukum Polres Pasuruan berjalan dengan aman dan kondusif. [Red/Yud]








