Naik 6,5 %, Besaran UMK Bojonegoro Tahun 2025 Rp 2.525.132

  • Whatsapp

“Adapun besaran kenaikan UMK Provinsi Jatim khusus di Bojonegoro tahun 2025 yaitu sebesar 6,5 %, dimana pada tahun sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp. 2.371.600,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro Wely Fitrama saat memberikan laporan, Senin (30/12/2024).

Menurut Wely, di tahun 2024 ini untuk tahun 2025 ada dua yang semestinya ditetapkan, yaitu Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun Kabupaten Bojonegoro tidak mengusulkan UMSK dikarenakan masih mencari format yang pas dan baku, karena UMSK ini diterapkan kepada pekerja yang memang memiliki resiko yang tinggi dalam pekerjaannya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“UMK ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sementara yang lebih dari satu tahun ada struktur dan skala upah, sehingga pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, perusahaan wajib membuat struktur dan skala upah,” jelasnya.

Kemudian lanjut Wely, terkait UMK ini hanya diberlakukan kepada perusahaan dengan skala usaha menengah dan besar. Sedangkan bagi perusahaan dengan skala usahanya masuk mikro/menengah, ketentuan pengupahan minimum 50 % dari konsumsi rata-rata masyarakat di tingkat Provinsi Jatim dengan nilai upah paling sedikit 25 % diatas garis kemiskinan Provinsi Jatim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *