Mudik Aman Keluarga Bahagia, Polres Ngawi Layani Penitipan Kendaraan Gratis

  • Whatsapp

Adapun syarat untuk penitipan kendaraan cukup mudah, yaitu dengan membawa KTP dan STNK asli serta fotokopinya saat melakukan penitipan kendaraan.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas ini sehingga kendaraan tetap aman selama ditinggal mudik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *