Sirekap adalah singkatan dari “Sistem Informasi Rekapitulasi” yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara. Berdasarkan keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang menjadi sarana publikasi hasil penghitungan suara, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Dalam Sirekap, ada sistem yang membaca formulir C1 dan secara otomatis memunculkan angka hitungannya. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui adanya masalah dalam “pembacaan” formulir itu, dan daerah mana saja yang mengalami masalah perbedaan hasil penghitungan suara tersebut. Namun ia tetap merasa bersyukur karena Sirekap dapat bekerja. Indikatornya, katanya, adalah laporan masyarakat ke KPU jika terjadi kesalahan konversi hasil pemungutan suara dengan hasil yang ada di formulir C1.
Hasyim Asy’ari menegaskan KPU tidak pernah berniat memanipulasi atau mengubah hasil penghitungan suara.
Beberapa Laporan Berskala Besar
KPU, tambahnya, masih terus menghimpun laporan-laporan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait situasi-situasi yang melatarbelakangi terjadinya pemungutan suara ulang. Untuk melakukan pemungutan suara ulang di suatu wilayah, harus ada rekomendasi dari panitia pengawas kecamatan. Rekomendasi ini disampaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK), yang kemudian diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Menurut Undang-Undang Pemilihan Umum, yang berhak memutuskan perlu atau tidaknya pemungutan suara ulang adalah KPU Kabupaten/Kota. Hasyim menyebutkan pemungutan suara ulang harus dilaksanakan paling lambat sepuluh hari dari jadwal pencoblosan 14 Februari 2024, atau lebih bergantung pada situasi di lapangan. Dia mencontohkan di wilayah masih tergenang banjir di Demak, Jawa Tengah.
Terkait penghitungan suara yang dilakuan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, lanjut Hasyim, akan dilakukan penghitungan suara untuk dua metode, yaitu kotak suara keliling dan pos dihentikan dulu sesuai rekomendasi pantia pengawas pemilu Kuala Lumpur. Yang diperbolehkan hanya metode penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS). KPU telah mengetahui adanya situasi yang tidak sesuai prosedur saat pelaksanaan pemungutan suara di ibu kota Malaysia ini.
Sementara terkait surat suara yang tertukar dari daerah pemilihan lain dan telah dicoblos oleh pemilih, KPU menyatakan surat suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk dihitung sebagai suara partai. Sedangkan surat suara untuk pemilihan anggota DPD dari provinsi lain dinyatakan tidak sah.








