Menteri Perdagangan Budi Santoso juga mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim, atas kerjasama yang solid, sehingga perdagangan ilegal dapat terungkap.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Polri terutama jajaran Polres Pelabuhan Tanjungperak, Bea Cukai dan Kejaksaan yang telah bekerjasama dengan Satgas barang impor yang menemukan barang barang ilegal,” ucap dia.
Sementara itu Kapolres Pelabuhan Tj Perak AKBP William Cornelis Tanasale S menjelaskan, sesuai dengan perintah Presiden dengan program Asta Cita, Polda Jatim khususnya Polres Tanjungperak, bekerjasama dengan Satgas Kementrian perdagangan akan menindak barang barang yang melanggar ekspor impor.
“Kegiatan ini akan terus kita lakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia, sehingga berjalan dengan baik,” tegas Kapolres Pelabuhan Tj Perak AKBP William Cornelis Tanasale S.
Ia menerangkan Kronologisnya, pada hari Senin 7 Oktober 2024, sekira pukul 08.42 Wib di terminal Petikemas Surabaya, Jalan Tanjung Mutiara 1 Surabaya, Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, mengamankan sebuah kontainer impor yang berisi ubin keramik merk Galileo.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang serta dokumen di lokasi bongkar kedua kontainer di Gudang Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152 D Surabaya, anggota menduga bahwa barang yang di impor tidak sesuai dengan perizinan proses importasi.








