Menteri Agama: Izin Pendirian Rumah Ibadah Tak Perlu Rekomendasi FKUB, Wapres Protes

  • Whatsapp
Seseorang memegang bunga di Gereja Katedral saat perayaan Paskah di Makassar, Sulawesi Selatan, 4 April 2021. (Foto: Antara/Abriawan Abhe via Reuters).

“Kalau kita cek beberapa kasus, FKUB akhirnya berada dalam posisi sekedar untuk menyetujui atau tidak menyetujui, karena keanggotaannya itu perpanjangan tangan kekuasaan mayoritas maka dia sebenarnya kalau tidak menyetujui, mayoritas setempat tidak menyetujui pendirian rumah ibadah dengan menggunakan badan FKUB,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa FKUB belum optimal dalam mencegah dan menangani berbagai pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), khususnya gangguan tempat ibadah di berbagai daerah.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Gangguan tempat ibadah

Dalam Laporan Kondisi Keberasan Beragama dan Berkeyakinan yang dikeluarkan SETARA Institute baru-baru ini diketahui bahwa sepanjang 2023, terdapat sedikitnya 65 tempat ibadah yang mengalami gangguan. Gangguan tersebut cukup beragam, mulai dari penolakan pendirian, pembatasan pendirian, pelarangan pendirian, hingga penyegelan tempat ibadah. Angka itu meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 50 gangguan.

Bahkan jika ditarik dalam spektrum waktu yang lebih panjang, yaitu sejak riset KBB dilakukan pertama kali oleh SETARA Institute (sepanjang 2007-2023), telah terjadi 636 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah. Gangguan tersebut mencakup pembubaran dan menolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan lain sebagainya. Seluruh gangguan tersebut menimpa kelompok minoritas dalam relasi inter dan intra agama.

FKUB, tambah Halili, harus difokuskan pada kemajuan kerukunan umat beragama dengan memperbanyak pertemuan atau dialog lintas agama. Bukan memberi atau tidak memberi rekomendasi pendirian rumah ibadah.

Hingga laporan ini disampaikan, masih ada kelompok umat beragama yang menemui kesulitan untuk mendirikan rumah ibadah, hanya karena belum mendapat rekomendasi dari FKUB di daerah masing-masing, dan juga syarat administrasi berupa 60 dukungan masyarakat dan 90 kartu identitas pengguna rumah ibadah.

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Henry Lokra mengatakan sebenarnya rekomendasi FKUB dalam mendirikan rumah ibadah bukan merupakan surat izin, tetapi ibarat “sowan” di masyarakat supaya tidak menimbulkan pertentangan antar kelompok masyarakat.

Namun pada praktiknya “sowan” ini menjadi masalah karena sebagian FKUB merasa pemberian rekomendasi atau surat izin merupakan kewenangan mereka. Tak jarang FKUB justru menjadi alat kelompok intoleran untuk mendukung larangan pendirian rumah ibadah. Jika terjadi perselihan, FKUB juga tidak menjadi penengah yang mendamaikan kedua pihak; satu hal yang telah dikritik banyak pihak sejak lama. [Red]#VOA