“Dewan Pers bersama komunitas pers menyatakan sikap tegas mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis maupun perusahaan pers. Meskipun pers bisa saja melakukan kekeliruan dalam produk jurnalistik, melakukan teror sebagai bentuk protes adalah tindakan tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia,” kata Ninik.
Ninik Rahayu juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur yang tepat adalah menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan etika jurnalistik. Jika merasa dirugikan, manfaatkan hak jawab atau hak koreksi, bukan melakukan intimidasi dan kekerasan,” ujar Ninik.
Dewan Pers juga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku teror ini. Jika dibiarkan, aksi serupa berpotensi terus terjadi dan mengancam keselamatan jurnalis lainnya. Ninik menegaskan,