Mendes PDT Minta Daerah Stop Izin Baru Ritel Modern di Wilayah KDMP

  • Whatsapp

“Jumlah Dana Desa tidak berkurang. Kami hanya mengubah pengelolaannya agar menjadi koperasi milik desa,” ujarnya.

Yandri menambahkan, KDMP bukan sekadar tempat usaha, melainkan motor penggerak ekonomi desa. Ia menyebutkan bahwa minimal 20 persen pendapatan koperasi akan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes), sementara Sisa Hasil Usaha (SHU) akan dibagikan kepada anggota koperasi yang merupakan warga desa.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Keuntungan berputar di desa. PADes bertambah, SHU kembali ke rakyat. Ini model ekonomi yang berpihak pada desa,” tutupnya. [KJI]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *