Menurut Yandri, KDMP merupakan bentuk afirmasi negara terhadap masyarakat desa. Pemerintah menggunakan dana APBN untuk membangun koperasi tersebut, sehingga perlu ada jaminan ruang usaha agar koperasi tidak kalah bersaing dengan ekspansi ritel besar.
“Ini cara kita memastikan keuntungan kembali ke rakyat desa. Karena dana APBN digunakan, maka negara wajib menjamin koperasi bisa tumbuh,” jelasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa Dana Desa dikurangi. Menurutnya, yang berubah adalah tata kelola dana tersebut, yang kini diarahkan untuk memperkuat KDMP sebagai aset resmi milik desa.








