Fikser menjelaskan, operasi penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah ditertibkan, APK tersebut selanjutnya akan disimpan di gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Surabaya.”Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban. Karena sudah memasuki masa tenang selama 3 hari,” ucapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati masa tenang Pemilu 2024 dan tidak melakukan kampanye yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan damai,” kata Fikser. [Vin/Rev]








