Masyarakat Dairi Tuntut Pemerintah China Batalkan Pendanaan Proyek Tambang
Pada Agustus 2022, masyarakat Dairi sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi persetujuan lingkungan kepada DPM untuk menambang. Pengadilan berpihak kepada masyarakat dan memutuskan agar Persetujuan Lingkungan tersebut dibatalkan.
Pengadilan mengakui bahwa area tambang DPM rawan bencana dan tidak cocok untuk kegiatan pertambangan. DPM dan KLHK mengajukan banding ke PTUN, dan menang.
Rainim Purba, salah satu pihak penggugat Persetujuan Lingkungan dari Desa Pandiangan, mengungkapkan selain di pengadilan, pihaknya sudah mendatangi kantor DPRD Sumatera Utara, bupati, dan gubernur. Ia bahkan sudah dua kali datang ke Jakarta.
Ia dan masyarakat sekitar sangat khawatir apabila aktivitas pertambangan benar-benar terwujud. Apalagi, aktivitas pertambangan yang direncanakan hanya berjarak 3 kilometer dari sumber mata air masyarakat.
“Saya sendiri sebagai perwakilan masyarakat yang ada di Dairi menyampaikan suara sampai ke Jakarta, sejauh-jauhnya kami datang ke sini, karena memikirkan pertanian kami. Keberadaan pertambangan DPM yang ada di Dairi sangat merugikan kami. Dari kabupaten tidak didengar, sampai provinsi kami tidak didengar. Maka kami memutuskan sampai ke sini menyampai suara kami ke pemerintah China dan pemerintah Indonesia,” ungkap Rainim. [Red]#VOA








