“Layanan SINAR SIM online ini merupakan salah satu bentuk kemudahan yang kami hadirkan untuk melayani masyarakat. Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat Sidoarjo akan semakin puas dengan pelayanan yang kami berikan,” ujar Kompol Jodi.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR agar lebih cermat dan aktif memantau perkembangan pengajuan, terutama dengan rutin mengecek notifikasi. Menurutnya, setiap kendala dalam proses pengajuan, seperti kesalahan unggah dokumen, foto yang tidak sesuai ketentuan, atau SIM yang telah melewati masa berlaku, akan diinformasikan oleh petugas melalui aplikasi. Namun, tidak jarang masyarakat mengabaikan notifikasi tersebut sehingga tidak mengetahui adanya permasalahan dalam proses pengajuan.
“Jika ada kendala, petugas pasti akan mengirimkan pemberitahuan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengecek notifikasi supaya proses perpanjangan SIM bisa berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.
Dengan adanya layanan SINAR, Polresta Sidoarjo berharap masyarakat semakin terbiasa memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan. Selain mempermudah proses administrasi, layanan ini juga diharapkan mampu menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, tertib, dan transparan, sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. [NH]








