Meski demikian, Riadi mengakui sempat mengalami kendala teknis saat proses pengajuan, khususnya ketika mengunggah foto persyaratan. Namun menurutnya, kendala tersebut dapat segera diatasi berkat respons dari petugas.
“Beberapa kali saya salah upload foto, tapi petugas memberikan notifikasi. Jadi saya tahu harus memperbaiki di bagian mana. Pelayanannya jelas dan membantu,” jelasnya.
Riadi juga menegaskan bahwa biaya yang dibayarkan dalam proses perpanjangan SIM sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).“Apalagi biaya yang saya bayar sesuai PNBP, jadi tidak ada pungutan tambahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo melalui Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Jodi Indrawan, menyampaikan bahwa layanan SIM online melalui aplikasi SINAR merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi. Menurutnya, kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.








