“Iya benar, pemanggilan itu klarifikasi terkait dengan tindak lanjut atas laporan pengaduan dugaan pungli PTSL di Desa Brengkok,” ungkap Fajar kepada awak media.
Senada dengan Fajar, Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini krusial untuk mencocokkan benang merah antara keterangan pihak terlapor dengan temuan awal di lapangan. Sebelum memanggil Kades dan Ketua Pokmas, tim penyidik telah lebih dulu memeriksa pihak pelapor serta sejumlah saksi mata dari warga setempat.
“Hari ini jadwal panggilannya adalah kepala desa dan ketua pokmas. Keterangan mereka akan dikonfrontir dengan informasi dari pelapor dan saksi agar kami mendapat gambaran yang utuh,” tegas Erfan.
Kendati proses penyelidikan tengah bergulir kencang, pihak Kejari Lamongan memastikan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Klarifikasi ini difokuskan untuk menguji validitas aduan publik sebelum melangkah ke tahap hukum berikutnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, usai menjalani pemeriksaan tidak membuahkan hasil. Keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.47 WIB, Nuriyadi tampak menghindari kerumunan wartawan yang telah menunggunya sejak siang.
Dengan langkah tergesa-gesa menuju kendaraannya, ia enggan memberikan keterangan apa pun terkait materi pemeriksaan yang dihadapinya selama berjam-jam di Gedung Kejari Lamongan.
“Sudah, sudah, nanti saja,” cetus Nuriyadi singkat sambil menutup pintu mobilnya dan meninggalkan halaman kejaksaan.
Kasus dugaan pungli PTSL ini kini menjadi sorotan tajam publik Lamongan, menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam membersihkan praktik lancung di tingkat pemerintahan desa. [NH]








