Malam Terakhir Konser Brewog Audio di Gonjo: Pengunjung Membeludak Meski Harga Tiket Tak Murah

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Antusiasme luar biasa ditunjukkan masyarakat Lamongan dan sekitarnya pada malam puncak perhelatan musik bertajuk “Lamongan Semua Teman” yang menghadirkan pionir sound system asal Blitar, Brewog Audio. Konser yang digelar di Dusun Gonjo, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, tersebut berlangsung meriah selama tiga hari, yakni mulai 3 hingga 5 Juli 2026.

Puncak keramaian terjadi pada malam terakhir, Minggu (5/7), saat aksi panggung DJ Almira Berto bersama para penari latar sukses membius ribuan penonton. Sejak sore hari, lokasi acara tampak disesaki lautan manusia yang ingin merasakan sensasi dentuman sound horeg yang menjadi ciri khas manajemen asal Blitar tersebut.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Salah satu penonton, Amin (29), mengaku rela merogoh kocek lebih dalam demi menyaksikan langsung penampilan Brewog Audio. Meski harga tiket masuk (HTM) dipatok Rp 35.000, hal itu tidak menyurutkan minat warga. “Ini pertama kalinya ada konser sound horeg dengan durasi panjang di sini. Brewog ini jawaranya, jadi harga tiket tidak masalah demi kepuasan mendengar langsung kualitas suaranya,” ujar Amin.

Pihak panitia penyelenggara mengakui bahwa lonjakan penonton di Dusun Gonjo melampaui ekspektasi. “Malam ini benar-benar lautan manusia, jumlah penonton jauh lebih banyak dibandingkan gelaran di wilayah Tuban beberapa waktu lalu,” ungkap salah satu anggota panitia.

Dalam penyelenggaraan hiburan massa, penting bagi pihak penyelenggara untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan tentang ketertiban umum serta aturan mengenai perizinan keramaian. Secara nasional, penyelenggaraan kegiatan yang mengumpulkan massa diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana pihak kepolisian memiliki wewenang untuk memberikan izin keramaian guna menjamin keamanan dan ketertiban.

Penyelenggara diingatkan terkait potensi pelanggaran jika terjadi gangguan ketertiban, kebisingan yang melampaui ambang batas, atau kelalaian dalam aspek keselamatan pengunjung. Sesuai dengan Pasal 510 KUHP, penyelenggara pertemuan umum atau pawai di jalan umum tanpa izin dari pihak yang berwenang dapat diancam dengan pidana denda. Selain itu, jika terdapat kerugian atau kelalaian yang menyebabkan korban jiwa/luka, penyelenggara dapat diproses hukum berdasarkan UU KUHP yang berlaku terkait kelalaian (culpa).

Hingga berita ini diturunkan, acara terpantau berjalan lancar dengan pengamanan dari pihak terkait guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di sekitar lokasi konser. [Sat]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *