Main Hakim Sendiri: Pengusaha Properti Dilaporkan usai Aksi Penyiksaan Sadis

  • Whatsapp

“Koen kok kendel maling nduk kene, he! Iku uyah emploken! (Kamu kok berani mencuri di sini, ha! Ini garam silakan dimakan!)” teriak suara pria dalam video yang diduga kuat merupakan pengusaha properti bersangkutan.

Ancaman dan umpatan tersebut dilontarkan di tengah jeritan pilu korban, lalu disahuti gelak tawa sinis sejumlah orang di sekitar lokasi yang terkesan tanpa rasa empati.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamongan membenarkan bahwa laporan resmi terkait dugaan penganiayaan berat ini telah masuk dan ditangani oleh Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, saat dikonfirmasi awak media mengonfirmasi langkah kepolisian yang sedang berjalan.

“Iya, benar [laporan sudah diterima Unit 2 Satreskrim],” ujar Ipda M. Hamzaid singkat saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian masih belum membeberkan secara rinci mengenai identitas lengkap pelapor maupun tahapan pemeriksaan saksi-saksi. “Terima kasih, Mas. Nanti jika ada perkembangan terbaru akan kami sampaikan,” pukas Hamzaid menambahkan.

Aksi penyiksaan yang diduga melibatkan pengusaha properti Ababil ini memicu gelombang desakan publik. Aparat penegak hukum di Polres Lamongan dituntut bertindak cepat, tegas, dan transparan tanpa pandang bulu. Kepolisian juga didesak segera melakukan pemeriksaan medis secara komprehensif (visum et repertum) terhadap para korban guna mengamankan bukti-bukti hukum atas kejahatan penganiayaan tersebut. [*]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *