Main Curang BBM Subsidi, Pengemudi Panther Biru Ditangkap Satreskrim Ngawi

  • Whatsapp

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar menanti.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, serta mendorong warga melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungan sekitar. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *