NGAWI | DN – Aparat Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, kembali menindak tegas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pada Sabtu malam (11/4/2026), sekitar pukul 22.30 WIB, tim Satreskrim Polres Ngawi menghentikan sebuah kendaraan Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi AD-9003-DF di Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren.
Kecurigaan muncul setelah petugas mendapati mobil tersebut melaju dengan kondisi berat dan tercium bau solar yang menyengat. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan 21 galon berisi solar dengan total sekitar 315 liter. Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.








