“Laporan sudah selesai, tetapi banyak angka yang salah tempat. Kami berencana untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan MAD guna perbaikan laporan,” ungkap Narto.
Supriyadi, Camat Bringin yang bertindak sebagai pengawas, memberikan apresiasi atas pelaksanaan MAD yang akhirnya digelar setelah dua tahun vakum. Ia mengingatkan bahwa berita acara hanya diperlukan jika ada perubahan signifikan, seperti revisi AD/ART atau pergantian kepengurusan.
“Jika tidak ada perubahan penting, berita acara tidak diperlukan. Kami menunggu keputusan Direktur Bumdesma terkait revisi LPJ,” pungkas Supriyadi.








