NGAWI | DN – Setelah dua tahun tidak melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Bumdesma Pondok Jaya Sentosa akhirnya menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD) pada Kamis, 27 Maret 2025, bertempat di kantor Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. Acara ini dihadiri oleh sejumlah kepala desa se-Kecamatan Bringin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pendamping desa.
Dalam MAD tersebut, Bumdesma menyampaikan LPJ yang mencakup tiga tahun terakhir. Namun, sejumlah peserta MAD mengusulkan revisi laporan tersebut karena dinilai masih memiliki kekurangan dan belum sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Iman, seorang pendamping ahli desa, menekankan pentingnya bukti pendukung dalam penyusunan laporan.
“Kemarin malah melaporkan LPJ untuk tiga tahun sekaligus, tetapi tanpa alat dukung. Bagaimana laporan itu bisa diterima?” ujar Iman.