Lewat TMMD ke-129, Pemkab dan DPRD Bojonegoro Perkuat Kesadaran Hukum Warga Desa Kesongo

  • Whatsapp

“Kita ingin menghidupkan kembali budaya musyawarah. Kalau ada persoalan di masyarakat, jangan langsung dibawa ke kepolisian. Manfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai tempat konsultasi dan mediasi agar persoalan bisa selesai secara damai,” ujar Erix.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum di tingkat desa merupakan fasilitas penjamin akses keadilan dari pemerintah. Pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) diimbau untuk diterapkan pada kasus-kasus ringan—seperti perselisihan antarwarga atau pencurian berpenilaian kecil—agar hubungan kemasyarakatan tetap harmonis tanpa harus masuk ke ranah pidana.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tak hanya persoalan konflik lokal, legislator Komisi A tersebut juga menyoroti maraknya permasalahan hukum akibat penggunaan media sosial yang kurang bijak. Warga diingatkan agar lebih berhati-hati dalam membuat unggahan, status, maupun komentar di platform digital.

“Saya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan menganggap sepele sebuah unggahan atau status karena bisa menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Guna menjaga kondusivitas lingkungan secara berkelanjutan, Erix mendorong keterlibatan aktif generasi muda dalam setiap dialog penyelesaian konflik desa. Sinergi antara Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan unsur pemuda dinilai menjadi kunci utama optimalisasi fungsi Posbankum.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap pelaksanaan TMMD ke-129 tidak sekadar meninggalkan hasil fisik bangunan, tetapi juga melahirkan masyarakat Desa Kesongo yang makin sadar hukum, bijak bermedia sosial, serta mandiri dalam menjaga kerukunan lingkungan. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *