Jika terjadi pelanggaran, penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin kegiatan. Aparat kepolisian dan dinas perhubungan daerah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi gangguan tersebut. [SIS]
Post Views: 43,306