Laskar Merah Putih Soroti Risiko Sosial Konser Denny Caknan di Terminal Pemalang, Minta Lokasi Dipindah

  • Whatsapp

Jika terjadi pelanggaran, penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin kegiatan. Aparat kepolisian dan dinas perhubungan daerah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi gangguan tersebut. [SIS]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *