Upaya Bersama untuk Perubahan Keberhasilan ini bukan tanpa usaha. DP3A Lamongan telah menerapkan berbagai program, seperti rencana aksi daerah untuk mencegah perkawinan anak, MoU dengan Pengadilan Agama dan organisasi perempuan (TP PKK, Nasyiatul Aisiyah, Fatayat NU), serta layanan konseling dispensasi kawin (Diska). Sosialisasi dilakukan hingga ke sekolah-sekolah dan kecamatan, serta diperkenalkannya platform Inkompak.
Inkompak adalah aplikasi inovatif yang memudahkan calon pemohon untuk mendaftar konseling secara online. Fitur ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pendaftaran. Kedepannya, aplikasi ini akan dilengkapi dengan informasi tentang bahaya perkawinan anak dan kesehatan reproduksi.
“Dengan Inkompak, pemohon DISKA tidak perlu lagi ke Pengadilan Agama untuk meminta surat pengantar. Mereka bisa langsung ke MPP atau PA untuk melakukan konseling. Aplikasi ini juga memungkinkan pemantauan angka DISKA per kecamatan. Kecamatan dengan angka DISKA tertinggi antara lain Paciran, Ngimbang, Sambeng, Brondong, dan Babat,” jelas Umuronah.








