Kurang dari 24 Jam Polres Lumajang Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis, Terduga Pelaku Diamankan DN_1Juli 5, 2026 “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Ari Nuzul Aulia. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,292 Pos terkaitResidivis Asal Sidoarjo Garong 19 Motor dan HP di Ngawi Hingga Sragen, Dicokok Polisi di ParonSentuhan Kepedulian di Stasiun Geneng, Polisi Kawal Lansia Manfaatkan Layanan Kesehatan PT KAIUpaya Preventif Satlantas Polres Ngawi: Wanti-Wanti Pengemudi Bentor Utamakan KeselamatanRingankan Beban Korban Gempa NTT, Pemkab Tuban Mobilisasi Logistik dan Penggalangan Dana ASNTumpah Ruah, Pelajar dan Aparatur Desa di Mantup Unjuk Kreativitas pada Pawai KemerdekaanSumur Mengering akibat Kemarau, Puluhan KK di Ngawi Terima Bantuan Air Bersih