NGAWI | DN – Pelarian PW, seorang penjahat kambuhan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan telepon seluler lintas provinsi, akhirnya terhenti di tangan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi. Pria asal Kabupaten Sidoarjo tersebut dibekuk petugas usai terbukti beraksi di belasan tempat kejadian perkara (TKP).
Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan maraton, pelaku mengakui telah menggasak belasan sepeda motor dan barang elektronik yang tersebar di wilayah Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat (AE-4967-MW) di area perkebunan Perhutani petak 70 KRPH Gendingan, Dusun Karangbanyu, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren.
“Korban saat itu tengah memupuk tanaman jagung di ladang dan meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci masih menempel. Hanya berselang 15 menit, korban mendengar suara mesin menyala dan melihat pelaku membawa kabur motornya. Meski sempat dikejar, pelaku berhasil lolos,” terang AKP Pras Ardinata.
AKP Pras menambahkan, modus memanfaatkan kecerobohan korban (kunci nyantol) menjadi salah satu jurus utama pelaku dalam melancarkan aksinya di kawasan persawahan dan perkebunan. Setelah didalami, rekam jejak kejahatan PW ternyata sangat panjang.
“Pelaku merupakan residivis yang pernah dihukum kasus penganiayaan pada 2013 dan curanmor pada 2019 di Sidoarjo. Dalam pemeriksaan terbaru, PW mengaku telah beraksi di 19 TKP. Di Kabupaten Ngawi saja ada 14 TKP meliputi Widodaren, Mantingan, Kedunggalar, Ngawi Kota, Kasreman, hingga Paron. Sisanya 1 TKP di Madiun dan 4 TKP di Sragen, Jawa Tengah, ditambah pencurian HP di Ngawi, Sragen, dan Nganjuk,” ungkapnya.
Dalam operasi pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Honda Beat, Honda Supra Fit, Honda Grand, Honda Legenda, beberapa unit HP, tas selempang, lima buah kunci motor berbagai jenis, serta surat bukti gadai HP.
Tertangkapnya penjahat spesialis area perkebunan ini membawa angin segar bagi warga dan para petani di wilayah Widodaren dan sekitarnya yang selama ini dibuat resah.
Suhardi (48), salah seorang petani setempat, mengaku lega dan bersyukur atas tindakan cepat kepolisian. Menurutnya, kebiasaan petani meninggalkan kunci di sepeda motor saat menggarap lahan memang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.
“Jelas kami sangat lega. Selama ini kalau lagi mupuk atau memanen di ladang, pikiran sering tidak tenang takut motor hilang. Kadang teman-teman petani memang sering lupa atau ceroboh ninggalin kunci nyantol karena merasa aman. Penangkapan ini jadi pelajaran besar buat kami agar lebih waspada, dan kami sangat mengapresiasi kerja keras Polres Ngawi,” tutur Suhardi saat ditemui MDN.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Ngawi dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan bakal terus melakukan pengembangan untuk melacak barang bukti lain serta kemungkinan keterlibatan jaringan penadah.
“Polres Ngawi berkomitmen penuh memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga. Setiap laporan sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara maksimal,” tegas AKP Pras Ardinata menutup keterangannya. [Don]








