Kurang dari 24 Jam, Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia

  • Whatsapp

Saat ini kami mengamankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun Penjara.

 

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Dari peristiwa ini, menunjukkan bahwa kami siap dan hadir untuk mengamankan wilayah hukum polres Kediri Kota dan masyarakatnya, sehingga masyarakat bisa bebas dan aman beraktivitas

tidak ada orang atau kelompok manapun yang melakukan tindak pidana, kami akan proses hukum” tegas Kasat Reskrim

 

Kami mohon dukungan dari masyarakat sehingga kami mampu melaksanakan tugas dengan baik dan kondisi wilayah hukum Polres Kediri Kota bisa terjaga tetap tertib aman dan kondusif, pungkas AKP Nova. [YUD]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *