Saat ini kami mengamankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun Penjara.
“Dari peristiwa ini, menunjukkan bahwa kami siap dan hadir untuk mengamankan wilayah hukum polres Kediri Kota dan masyarakatnya, sehingga masyarakat bisa bebas dan aman beraktivitas
tidak ada orang atau kelompok manapun yang melakukan tindak pidana, kami akan proses hukum” tegas Kasat Reskrim
Kami mohon dukungan dari masyarakat sehingga kami mampu melaksanakan tugas dengan baik dan kondisi wilayah hukum Polres Kediri Kota bisa terjaga tetap tertib aman dan kondusif, pungkas AKP Nova. [YUD]







