Kurang dari 24 Jam, Polres Kediri Kota Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Korban MD destaraJanuari 2, 2024 “Saat ini kami mengamankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun Penjara,”pungkas AKP Nova. [YUD] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 313 Pos terkaitArus Kepulangan PSHT Membludak, Polres Ngawi Pastikan Keamanan Wilayah Aman TerkendaliMojokerto Bergejolak! 12 Daerah Adu Cepat di Kejurprov Dayung Piala Gubernur Jatim 2026Sidak Bupati Subandi di SDN Sidokepung: Dari Ruang Lapuk Menuju Sekolah Masa DepanSpekta Bumi Fun Run 2026: Bojonegoro Berlari Menyatukan Alam dan Gotong RoyongPolres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan TersangkaSituasi Kondusif di Tengah Ribuan Massa Pesilat, Ini Langkah Polres Kediri Kota