Kurang dari 24 Jam, Polres Kediri Kota Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Korban MD destaraJanuari 2, 2024 “Saat ini kami mengamankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun Penjara,”pungkas AKP Nova. [YUD] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 312 Pos terkaitBimtek MKKS SMP Ngawi: Kapolres Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan Dana PendidikanKapolres Lamongan: “Polri Bagian dari Masyarakat”, Silaturahmi Sabuk Kamtibmas Pererat KebersamaanPelayanan Obat RSUD Padjonga Dg Ngalle Disorot, Diduga Ada Perlakuan IstimewaKNPI Sulsel Diminta Jaga Kekompakan Menjelang Pelantikan Versi Vonny AmelianiDo’a Bersama Awali Revitalisasi Aspol Pare, Fasilitas Diperbarui BertahapPolresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas Perkuat Sinergi dan Serap Aspirasi Warga