Kurang dari 24 Jam, Polres Kediri Kota Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Korban MD destaraJanuari 2, 2024 “Saat ini kami mengamankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun Penjara,”pungkas AKP Nova. [YUD] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 353 Pos terkaitRatusan Personel Polres Kediri, Kodim 0809 Kediri, Pemkab Kediri, dan Pamter, Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT di SempuDukung Asta Cita Presiden, Kanit Binmas Polsek Tarokan Terjun Langsung ke Sawah Pantau PetaniMengawali Tahun Baru Hijriah dengan Munajat Bersama, Kapolres Kediri Kota Hadir Bersama Ulama dan MasyarakatBersama Wisatawan Mancanegara, Kapolres Kediri & Ketua DPRD Kab. Kediri hadiri Tradisi 1 Suro di Petilasan Sri Aji JoyoboyoPolres Tulungagung Siagakan 823 Personel Layanan Pengamanan Pengesahan Warga Baru Perguruan SilatKapolres Madiun Kota Ajak Masyarakat Maknai 1 Suro untuk Refleksi Diri Perkuat Kerukunan