Tak hanya itu, 1 botol plastik sebagai alat hisap sabu, 1 korek api, 1 pipet kaca dan 1 ponsel serta narkoba jenis pil dobel L sebanyak 23 butir.
“Dari hasil pengakuan terduga pelaku mengedarkan narkoba jenis pil dobel L 50 butir seharga Rp100 ribu,”jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. [Yud]








