Kuasa Hukum Peserta meminta Pengisian Perangkat Desa Sirigan Batal Demi Hukum

  • Whatsapp

NGAWI – DN | Polemik Proses Pengisian Perangkat Desa Sirigan semakin memanjang, hal ini didasarkan pada hasil kajian ulang yang dilakukan oleh Tim Pengisian Perangkat Desa Sirigan bersama Camat, Forkopimca, Kades Sirigan, BPD Sirigan dan Tim Penyusun;

Sumadi Kuasa Hukum dari Para Peserta mengatakan, Proses Pengisian Perangkat Desa Sirigan telah bertentangan dengan undang-undang sehingga harus dinyatakan batal demi hukum;

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hal ini didasarkan pada adanya praktik pengisian Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 tahun 2022;

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *