“Alhamdulillah, debat publik ini adalah tahapan yang harus dilaksanakan oleh KPU untuk menyampaikan visi-misi para calon Bupati dan Wakil Bupati. Pilihan boleh berbeda, namun kita tetap saudara,” ucap Nanang Qosim.
Dilanjutkan Nanang Qosim, pelaksanaan debat ini juga sesuai dengan amanat PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dimana KPU wajib menggelar debat publik untuk pemaparan visi dan misi pasangan calon.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Kediri dapat memilih dengan kesadaran berdasarkan pemaparan visi dan misi yang disampaikan, bukan karena dorongan pihak lain,” imbuhnya.
Debat publik kali ini mengangkat tema “Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat” dan terdiri dari enam segmen, meliputi: 1. Penyampaian visi dan misi, 2. Pendalaman visi dan misi dengan pertanyaan dari panelis di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi serta tanggapan dari pasangan calon lainnya, dan 3. Debat antar Wakil Bupati.








