KPU Enggan Buka Sumber Dana Kampanye Pileg dan Pilpres, ICW: Jangan Lindungi Cukong Politik

  • Whatsapp

KPU menyatakan bahwa informasi mengenai laporan dana kampanye dan daftar tim kampanye merupakan informasi yang terbuka, oleh karena itu, proses sidang dilanjutkan dengan tahapan mediasi antara ICW dan KPU.

Akan tetapi, dalam proses tersebut KPU enggan membuka secara rinci informasi penyumbang dana kampanye yang tertera dalam Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Padahal, ICW telah menegaskan urgensi dibukanya informasi nama-nama penyumbang korporasi maupun individu kepada para kontestan Pemilu secara mendetail.

ICW menilai jika informasi tersebut dibuka, selain dapat memenuhi asas transparan dari UU Pemilu, informasi tersebut dapat membantu untuk melihat donatur maupun cukong politik yang selama ini menjadikan iklim demokrasi elektoral di Indonesia menjadi sangat transaksional dan penuh balas budi, bahkan tidak jarang berujung pada tindak pidana korupsi.

“Meski demikian, KPU justru bersikeras untuk menutupi informasi tersebut dengan kekhawatiran nama-nama individu tadi masuk ke dalam kategori data pribadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *