Untuk diketahui bahwa warga desa Kajeksan yang mempunyai hak pilih hanya berkisar 1920 DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Pemilu serentak untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati akan di laksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Pemilu yang jujur dan adil sangat diharapkan oleh masyarakat agar memperoleh pemimpin atau kepala daerah yang amanah dan berkwalitas.








