Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun destaraOktober 7, 2025 Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 Post Views: 43,109 Pos terkaitGeliat Idul Adha di Probolinggo: Ribuan Sapi Diserbu Pembeli, Transaksi Kurban Melonjak TajamPolres Ngawi Tindak Tegas! Pemuda Sine Ditangkap Edarkan Obat Keras BerbahayaHari Kartini, Srikandi Lantas Kediri Edukasi Safety Riding dan Bagikan Helm untuk Ojol WanitaPolda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh Jelang May DayPolri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 HariKapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat dan Edukasi Kebangsaan