Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun destaraOktober 7, 2025 Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 Post Views: 43,152 Pos terkaitBanggakan Daerah, Siswa SMPN 1 Gurah Siap Harumkan Kediri di Panggung Pramuka NasionalLebih dari Sekadar Berbaris, Sertu Soleman Tanamkan Jiwa Kepemimpinan di MTsN 4 NgawiKrisis Air Bersih Meluas di Kiyonten, Polsubsektor Kasreman Gerak Cepat Salurkan Bantuan Tangki AirTim DVI Polda Jatim Kembali Serahkan Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Asal Sumatera dan Sulawesi kepada KeluargaPolri Kerahkan 372 Taruna Akpol Dampingi Siswa di 73 Sekolah Rakyat Bersama Taruna Akademi TNIPolri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Love Scamming yang Kian Kompleks