Konsultasi Publik PT EAVM di Desa Pucuk Disorot, Warga Tuntut Transparansi CSR dan Rekrutmen Lokal

  • Whatsapp

Namun, pernyataan itu dinilai belum menjawab tuntutan warga terkait skema CSR jangka panjang, transparansi pengelolaan, serta kontribusi struktural terhadap pembangunan desa.

Kepala Desa Pucuk, Ali, menyampaikan bahwa selama masa jabatannya tidak pernah terjadi konflik serius antara perusahaan dan pemerintah desa. Meski demikian, forum konsultasi publik menunjukkan bahwa ketiadaan konflik tidak otomatis mencerminkan terpenuhinya rasa keadilan dan keterbukaan bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). CSR bukan sekadar bantuan insidental, melainkan program berkelanjutan yang harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh kesempatan yang sama tanpa diskriminasi. Dalam konteks industri yang beroperasi di desa, prioritas rekrutmen lokal menjadi bagian dari prinsip keadilan sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *