Konsultan lingkungan PT SPKN, Rokib, menambahkan bahwa seluruh aspek AMDAL hingga UKL-UPL akan dijalankan sesuai prosedur DLH. Ia menekankan pentingnya pemantauan bersama antara masyarakat dan pemerintah daerah yang dilakukan secara berkala, minimal setiap enam bulan sekali.
Dengan adanya forum konsultasi publik ini, diharapkan terjalin komunikasi yang konstruktif antara perusahaan dan masyarakat sehingga pembangunan industri dapat berjalan seimbang, memberi manfaat ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. [AT]








