Komnas HAM Papua juga memastikan, telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus ini, yaitu pelanggaran hak hidup, hak atas rasa aman, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, hak pembela HAM, hak atas keadilan dalam proses hukum dan hak untuk memperoleh pelayanan publik yang memadai.
Dalam laporan hasil penyelidikan ini, Komnas HAM Papua juga merekomendasikan sejumlah langkah. Komnas HAM Papua menilai tindakan kekerasan tersebut melukai martabat manusia dan merupakan bagian dari pelanggaran HAM, dan pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Komnas HAM Papua juga mendesak Kapolda Papua melakukan upaya penegakan hukum secara cepat, transparan, adil dan profesional dengan menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini secara menyeluruh guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Mendorong Kapolri untuk memberikan perhatian serius terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Papua mengingat korban merupakan warga negara asing. Penegakan hukum yang adil dan transparan dapat memberikan dampak positif terutama untuk menjaga hubungan baik antar negara,” tambah Frits.
Komnas HAM Papua juga meminta Panglima TNI mengevaluasi pemberian izin terbang kepada PT. Intan Angkasa Air Service dengan mempertimbangkan kondisi keamanan di wilayah Papua terutama wilayah-wilayah dengan tingkat gangguan keamanan yang tinggi. Sementara Bupati Mimika diminta memberikan perhatian serius kepada para saksi korban, yaitu tenaga kesehatan dan guru-guru termasuk warga sipil lainnya dengan melakukan pemulihan kondisi psikis melalui kegiatan trauma healing.
Gubernur Papua Tengah dan Kapolda Papua diminta memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi warga sipil di Kabupaten Mimika dan kabupaten lainnya. Gubernur juga harus melakukan pengawasan secara berkala terhadap kinerja pemerintah kabupaten Mimika, dan kabupaten lainnya untuk memastikan kehadiran negara.







