*Tujuan dan Manfaat*
Kepala Kejari Lamongan, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, mengapresiasi inisiatif Unisla dan berharap mata kuliah ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh mahasiswa untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam aspek pencegahan korupsi.
Wakil Rektor I Unisla, Sugeng Dwi Hartantyo, menjelaskan bahwa mata kuliah antikorupsi akan menjadi mata kuliah wajib dengan bobot minimal 2 SKS bagi setiap mahasiswa. Mata kuliah ini akan diampu oleh dosen yang sudah tersertifikasi Anti-Corruption Learning Centre (ACLC) KPK.








