
Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPK Selidiki Dugaan Skandal Pembelian Pesawat Tempur Bekas

Pembatalan kontrak pembelian 12 Mirage 2000-5 itu baru keluar dari lisan Dahnil, tambah Adnan, belum pernah ada pernyataan resmi dari Kementerian Pertahanan atau Kementerian Keuangan.
Lebih jauh Adnan menekankan kontrak pembelian 12 Mirage bekas dengan Qatar itu jelas-jelas melanggar UU No.16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pasal 43 aturan hukum itu menyatakan jika belum dapat memenuhi kebutuhan pertahanannya sendiri maka pemerintah Indonesia diizinkan melakukan pengadaan melalui proses langsung antar-pemerintah atau pada pabrik produsennya.
Namun dalam kasus pembelian 12 Mirage 2000-5, Prabowo menggunakan dua calo sekaligus, yaitu broker asal Ceko, Excalibur International, dan seorang mantan pilot Angkatan Udara Prancis, Habib Boukharouba.
Dugaan Korupsi
Adnan mengatakan Dahnil menyatakan kontrak telah dibatalkan ketika muncul indikasi pembayaran kick-back. Tetapi hal itu tidak menghilangkan dugaan korupsi yang menyeruak dari skandal itu.
Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001 tentang Korupsi mengatur soal pidana penjara paling singkat setahun atau paling lama lima tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp 250 juta bagi tiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud yang bersangkutan berbuat sesuatu dalam jabatannya.
“Poin ini hendak mengatakan meskipun kontrak itu dinyatakan sudah batal akan tetapi sudah ada indiasi kick-back dan kesepakatan-kesepakatan di awal, maka hal ini juga bisa tetap diusut oleh lembaga penegak hukum, dalam hal ini adalah KPK, untuk mengusut indikasi dugaan suap menyuapnya,” tegas Adnan.
Uni Eropa tidak punya urusan atau sangkut paut dengan politik dalam negeri Indonesia, atau ingin menyelidiki Prabowo Subianto yang untuk ketiga kalinya sedang bertarung untuk menjadi orang nomor satu di Indonesia, tambahnya. Uni Eropa mengusut keterlibatan Excalibur International asal Ceko yang terlibat dalam pengadaan pesawat tempur bekas itu, dan kontrak antara Indonesia dan Qatar.
Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, menjelaskan upaya pengadaan 12 Mirage 2000-5 itu berbau amis. Pesawat buatan 1996 dan 1997 itu pernah ditawarkan Qatar ke India pada tahun 2003. India langsung menolak dengan alasan harganya tidak masuk akal. Dua tahun kemudian Qatar menawarkan Mirage 200-5 itu secara cuma-cuma ke Indonesia, tetapi Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono ketika itu juga menolak dengan alasan spesifikasi pesawat yang tidak sesuai dan potensi biaya perawatan yang mahal. Ketika itu ada dua broker yang juga terlibat yaitu Excalibur International dan E-System Solutions.







