Ketua PN Surabaya Tidak Menjalankan Putusan MA

  • Whatsapp

Saya harapkan PT (Pengadian Tinggi), KY (Komisi Yudisial), Badan Pengawas MA dan Ketua MA, bisa proaktif bertindak tegas bila ada informasi penyimpangan hukum/keadilan.

Sebenarnya masih ada langkah hukum/administratif yang bisa dijalankan, yaitu mengadukan ke Ombudsman RI atau melakukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN). Tapi apa mungkin keadilan masih bisa ditegakkan?! Walahualam.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Penulis:
Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI
Persatuan Jurnalis Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *